Beli Akun KrisFlyer Singapore Airlines di Facebook, Seorang WNI Ditangkap

Singapore Airlines, KrisFlyer, WNI Ditangkap karena beli KrisFlyer lewat Facebook, Beli Akun KrisFlyer Singapore Airlines di Facebook, Seorang WNI Ditangkap, Kronologi , Pihak Singapore Airline curiga dugaan transaksi penipuan, Sanksi pidana dan denda, Tanggapan Singapore Airlines

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rizaldy Primanta Putra (28) didakwa karena menghabiskan lebih dari 250.000 mil KrisFlyer milik orang lain tanpa izin untuk belanja.

Ia mendapatkan akses akun KrisFlyer milik orang lain itu setelah membelinya lewat Facebook.

Melansir dari laman Channel New Asia, ia didakwa dengan empat tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer.

Sebagai informasi, KrisFlyer ialah program hadiah dari Singapore Airlines yang memungkinkan anggotanya memperoleh dan menukarkan milesnya.

Dalam kasus ini, Rizaldy didakwa menggunakan 4.672 mil di dompet Krispay untuk membeli barang senilai 31,15 dolar singapura atau sekitar Rp 394.000 di Bugis Junction pada 8 Juni 2024.

Dompet Krispay itu, ia tautkan ke akun KrisFlyer orang lain, yang mana hal tersebut tidak diizinkan.

Kemudian, pada 21 Juni 2024, ia diduga menggunakan 245.491 mil KrisFlyer dari akun lain untuk membeli barang senilai 1.636,61 dolar singapura atau sekitar Rp 20 jutaan di Bandara Changi, Singapura.

Untuk kedua kejadian ini, Rizaldy juga dituduh masuk ke akun di aplikasi Kris+ orang lain tanpa izin.

Kronologi 

Menurut keterangan pihak kepolisian, Rizaldy mengakses akun KrisFlyer milik orang lain setelah ia beli secara ilegal di Facebook antara bulan Mei dan November 2024.

Saat itu, Rizaldy membelinya dengan harga $16-$200 per akun, atau sekitar Rp 250.000 hingga Rp 3,2 jutaan per akun.

Dari KrisFlyer yang ada di setiap akun, ia konversi menjadi Krispay, kemudian ia gunakan untuk membeli barang barang seperti kue kering, ponsel, kamera, sepatu, dan pakaian di Singapura.

Transaksi pertamanya terlacak pada 7 Juni 2024 di Singapura, ia menggunakan satu akun KrisFlyer untuk membayar delapan kue kering dan minuman dari Paris Baguette.

Ia diketahui meninggalkan Singapura pada 10 Juni 2024, dan kembali lagi ke Singapura pada 21 Juni 2024.

Pada perjalanan keduanya ke Singapura, ia diketahui membeli ponsel Samsung dan casing ponsel senilai lebih dari 1.600 dolar singapura atau sekitar Rp 20 jutaan dari sebuah toko di Terminal 3 Bandara Changi.

Dia kemudian menggunakan 245.491 mil KrisPay dari akun KrisFlyer lain untuk membayarnya.

Dakwaan lainnya yang dilayangkan kepada Rizaldy yaitu ia juga menggunakan miles KrisPay untuk membeli kamera, sepatu, dan pakaian menggunakan akun KrisFlyer yang dibelinya. Hal ini kemudian turut menjadi bahan pertimbangan dalam hukumannya.

Pengacara Rizaldy, Leong Zhen Yang, mengatakan, kliennya tak mengetahui perbuatannya termasuk aktivitas ilegal. 

"Meskipun ia mengakui bahwa ketidaktahuan tidak dapat membenarkan kesalahannya, ia ingin menekankan bahwa ia tidak tahu bahwa transaksinya yang tidak berbahaya akan dilarang di Singapura," kata Leong Zhen.

Ia menyebut, kliennyatelah membeli akun tersebut dengan harapan ia dapat menggunakan miles tersebut secara legal.

Pihak Singapore Airline curiga dugaan transaksi penipuan

Jaksa mengatakan, Rizaldy ditangkap karena karyawan Singapore Airline menyadari adanya transaksi tidak sah dan membuat laporan kepada polisi pada Oktober 2024.

Laporan tersebut berisi dugaan transaksi penipuan menggunakan KrisFlyer yang terdeteksi oleh pengecek lokal.

Rizaldy teridentifikasi setelah dilakukan proses penyelidikan di lapangan dan rekaman kamera pemantau. Namun, pada September 2024 ia sudah meninggalkan Singapura.

Pada 11 Januari 2025 Rizaldy kemudian ditahan oleh petugas Kepolisian Bandara di Bandara Changi saat dirinya kembali lagi ke Singapura.

Sanksi pidana dan denda

Jika Rizaldy terbukti bersalah mencuri mil KrisFlyer milik orang lain, dan memodifikasi isi fitur secara ilegal, ia akan dihukum penjara hingga tiga tahun, denda hingga 10.000 dolar singapura (sekitar Rp 127 jutaan), atau bahkan bisa mendapatkan kedua hukuman tersebut.

Tidak hanya itu, jika ia terbukti bersalah karena masuk ke akun KrisFlyer milik orang lain tanpa izin, ia dapat dipenjara hingga dua tahun, atau denda hingga 5.000 dolar singapura (sekitar Rp 63 jutaan), atau bahkan keduanya.

Tanggapan Singapore Airlines

Berdasarkan keterangan tertulis PR Manajer Singapore Airlines (SIA) Danang kepada Kompas.com pada Jumat (8/8/2025) ia mengatakan bahwa pihak Singapore Airline melarang keras penjualan atau penukaran KrisFlyer.

"Syarat dan ketentuan program KrisFlyer Siingapore Airlines melarang keras penjualan atau pertukaran KrisFlyer Miles, Elite Milles, PPS value, reward, tiket penghargaan, atau manfaat lainnnya,"kata Danang kepada Kompas.com, Jumat.

Selain itu, lanjutnya, pengalihan miles untuk mendapatkan kompensasi uang juga merupakan tindakan melanggar syarat dan ketentuan.

Maka dari itu, katanya, anggota yang terlibat dalam aktivitas tersebut berisiko kehilangan manfaat KrisFlyer dan dapat dikenai sanksi atas pelanggaran syarat dan ketentuan.

"SIA bekerjasama erat dengan otoritas terkait untuk memantauu platform ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap angota yang melangara aturan ini," pungkasnya.

https://www.channelnewsasia.com/singapore/krisflyer-miles-250000-stole-indonesian-rizaldy-5158186https://www.channelnewsasia.com/singapore/krisflyer-miles-250000-stole-indonesian-rizaldy-5158186

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!