Lapor Anak Diculik, Ternyata Dijual Sendiri, Terbongkarnya Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Kasus perdagangan bayi lintas negara yang diungkap Polda Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan. Pengungkapan jaringan penjualan bayi ini justru bermula dari laporan orangtua yang mengaku anaknya diculik.
Namun, belakangan terungkap, bayi tersebut memang dijual oleh orangtuanya sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan laporan awal datang dari seorang warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Orangtua itu melapor anaknya diculik. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bayi tersebut memang dijual oleh orangtuanya sendiri dengan kesepakatan awal senilai Rp 10 juta hingga Rp 16 juta.
“Ternyata, orangtua itu sendiri yang hendak menjual bayinya. Tapi karena hanya diberi Rp 600.000 oleh pelaku, dan bayi sudah diambil, akhirnya dia lapor ke polisi seolah-olah bayinya diculik,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi Polda Jabar mengungkap jaringan sindikat penjualan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2023.
Bayi Dijual lewat Facebook
Pengungkapan kasus ini diawali dari komunikasi antara korban dan pelaku di media sosial Facebook. Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi atau jual beli bayi secara terselubung.
Salah satu tersangka, berinisial AF, diketahui aktif menjalin komunikasi dengan ibu-ibu yang tengah mengandung.
"Komunikasi berlangsung intensif dan akhirnya terjadi kesepakatan. Saat itu korban sudah hamil tua, dan beberapa hari lagi akan melahirkan. AF menjanjikan akan memberikan uang Rp 10 juta setelah bayi lahir, namun hanya mengirimkan Rp 600.000 terlebih dahulu untuk membayar jasa bidan," ujar Hendra.
Setelah bayi lahir, pelaku membawa KTP dan Kartu Keluarga orangtua bayi sebagai bagian dari persyaratan untuk pengurusan adopsi ilegal.
Namun, setelah bayi diambil, janji pelunasan tak kunjung ditepati. Hal ini yang mendorong si ibu untuk melapor ke polisi.
Seorang pelaku bahkan menyuarakan kekesalannya saat digiring ke kantor polisi.
“Aku benci orangtuanya. Dia yang menjual, tapi dia yang melapor. Dia jual anaknya Rp 20 juta,” ujar pelaku yang enggan disebutkan namanya.
Terungkap Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa jaringan sindikat ini sudah menjual sedikitnya 25 bayi ke Singapura.
Bayi-bayi tersebut, terdiri dari 12 laki-laki dan 13 perempuan, dijual dengan harga bervariasi. Mereka dijanjikan akan diadopsi oleh keluarga di luar negeri.
“Polda Jabar akan menelusuri pengadopsi bayi-bayi itu, termasuk siapa yang mengantar dan kapan bayi itu dibawa ke Singapura,” kata Surawan.
Dalam praktiknya, sindikat ini menggunakan modus pemalsuan dokumen. Nama bayi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga orang lain yang bersedia menjadi orangtua palsu. Dari sana, diterbitkan akta kelahiran palsu hingga paspor.
"Setelah semua dokumen siap, bayi dibawa ke Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Singapura. Orangtua palsu ikut serta dan mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi," ujarnya.
Rantai Peran dan Pembagian Uang
Hendra menyebut, setiap bayi yang berhasil diambil akan dibagi ke beberapa pihak. Ibu kandung bayi mendapat antara Rp 10 juta hingga Rp 16 juta, namun dalam banyak kasus, jumlah itu tidak dibayarkan penuh.
“Pembagiannya disesuaikan antara perekrut dan penampung, lalu sisanya dibagi lagi ke pelaku lainnya,” kata Hendra.
Para penampung di Pontianak bertugas mengurus dokumen seperti surat lahir, akta kelahiran, dan paspor dengan memalsukan data bayi. Pengasuh bayi digaji Rp 2,5 juta per anak, dan pelaku yang mencarikan orangtua palsu mendapat imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per kasus.
Hingga kini, Polda Jabar telah menetapkan 16 tersangka dalam jaringan jual beli bayi lintas negara ini. Beberapa pelaku masih buron. Berikut daftar peran mereka:
1. Lie Siu Luan alias Lily S (69) – Agen utama (DPO)
2. Siu Ha alias AHA (59) – Pembuat dokumen palsu & pencari orangtua palsu
3. Wiwit – Perantara (DPO)
4. Maryani (33) – Penampung
5. Yenti (37) – Penampung
6. Yenni (42) – Pengasuh bayi
7. Djap Fie Khim (52) – Pengantar & pengasuh bayi
8. Anyet (26) – Pengantar & pengasuh bayi
9. Fie Sian (46) – Pengantar & pengasuh bayi
10. Devi Wulandari (26) – Pengantar & pengasuh bayi
11. Anisah (31) – Orangtua palsu & pengasuh bayi
12. A Kiau (58) – Pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan ke Singapura
13. Astri Fitrinika alias Annisa (26) – Perekrut bayi
14. Djaka Hamdani Hutabarat (35) – Perekrut bayi
15. Elin Marlina alias Erlina (38) – Perekrut bayi
16. Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) – Perekrut bayi (DPO)
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelapor Kasus Jual Bayi ke Singapura Ternyata Orangtua yang Jual Anak, Pembayarannya Kurang