Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Terbongkar, Diduga Ada Oknum Dukcapil Terlibat

penjualan bayi, Jual Beli Bayi, Tito Karnavian, Mendagri, jual beli bayi, sindikat penjual bayi, Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Terbongkar, Diduga Ada Oknum Dukcapil Terlibat, Modus Jual Beli Bayi: Rayuan Adopsi Lewat Facebook, Jalur Pengiriman Bayi: Bandung – Pontianak – Singapura, Dugaan Keterlibatan Oknum Dukcapil, 13 Tersangka Ditangkap, Mayoritas Perempuan

Kasus sindikat perdagangan bayi lintas negara yang diungkap Polda Jawa Barat mengejutkan publik.

Berawal dari laporan orangtua yang merasa ditipu soal adopsi anak melalui media sosial Facebook, polisi berhasil membongkar jaringan besar penjualan bayi ke Singapura.

Modus Jual Beli Bayi: Rayuan Adopsi Lewat Facebook

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, sindikat ini sudah beroperasi sejak 2023.

Pelaku utama berinisial AF mendekati ibu hamil melalui Facebook, mengaku sebagai calon orangtua angkat, dan menjanjikan uang Rp 10 juta.

Namun, setelah bayi lahir, AF hanya membayar Rp 600.000 untuk biaya persalinan, lalu membawa pergi bayi tanpa memenuhi janji.

Merasa ditipu, salah satu keluarga melapor ke polisi.

Dari sinilah aparat mengungkap jaringan besar yang telah memperdagangkan sedikitnya 25 bayi ke luar negeri.

Jalur Pengiriman Bayi: Bandung – Pontianak – Singapura

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, bayi-bayi ini dirawat di Bandung sebelum dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Di Pontianak, sindikat mengurus dokumen palsu seperti kartu keluarga dan paspor menggunakan data yang dimasukkan ke keluarga lain.

Setelah dokumen lengkap, bayi dikirim ke Singapura.

Dugaan Keterlibatan Oknum Dukcapil

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Dinas Dukcapil dalam kasus ini.

“Bisa saja terjadi kesalahan oknum di tingkat tertentu, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri. Tapi kalau memang ada, saya berharap itu ditindak tegas oleh penegak hukum,” ujar Tito.

Ia menegaskan, Kemendagri siap membantu aparat, termasuk menyediakan keterangan ahli dari Ditjen Dukcapil soal prosedur penerbitan akta lahir dan dokumen kependudukan.

13 Tersangka Ditangkap, Mayoritas Perempuan

Sejauh ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, sebagian besar perempuan.

Mereka berperan sebagai perekrut, perawat, penampung, pembuat dokumen palsu, hingga penyalur bayi.

Barang bukti berupa surat identitas, paspor, hingga dokumen palsu telah diamankan.

Bayi-bayi yang dijual ke Singapura dihargai sekitar Rp 11–16 juta per anak.

Polisi berhasil menyelamatkan satu bayi di Tangerang dan lima lainnya di Pontianak.

Penyelidikan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura ini terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Pegawai Dukcapil Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Mendagri Tito Cek".