Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Dokumen Resmi Dipalsukan di Pontianak

Singapura, bandung, singapura, sindikat penjualan anak, sindikat penjualan bayi ke Singapura dibongkar, sindikat penjualan bayi, sindikat penjualan bayi ke singapura, Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Dokumen Resmi Dipalsukan di Pontianak, Dokumen Resmi Dipalsukan di Pontianak, Bayi Dijual untuk Diadopsi, Bukan Target Penjualan Organ, Terorganisasi Sejak 2023, Bayi Diadopsi Ilegal di Singapura, Bayi Dikirim ke Singapura dengan Dokumen Palsu, Daftar 16 Tersangka Perdagangan Bayi Lintas Negara

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan sindikat besar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap bahwa motif utama orang tua menjual bayinya kepada sindikat ini adalah karena tekanan ekonomi.

“Keterangan dari salah satu korban menyebutkan motifnya karena faktor ekonomi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).

Surawan menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum berhasil mengidentifikasi seluruh orang tua dari bayi-bayi yang berhasil diamankan. Penelusuran terhadap asal-usul para bayi serta motif masing-masing orang tua masih terus dilakukan.

“Kami masih menelusuri asal bayi-bayi itu, siapa orang tuanya, dan apa motifnya,” ujarnya.

Dokumen Resmi Dipalsukan di Pontianak

Fakta baru yang cukup mengejutkan terungkap dalam pengembangan kasus ini. Bayi-bayi yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu dibuatkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

“Yang jelas, di sana (Pontianak) menjadi tempat pembuatan dokumen-dokumen. Bayi-bayi itu dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan dokumen keimigrasian termasuk paspor,” jelas Surawan.

Satu orang tersangka baru pun berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Tersangka berinisial Y, seorang perempuan warga negara Indonesia, ditangkap saat tiba di Tanah Air.

“Kami telah mencekal yang bersangkutan. Dia kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan diamankan oleh pihak imigrasi semalam,” kata Surawan.

Bayi Dijual untuk Diadopsi, Bukan Target Penjualan Organ

Menanggapi spekulasi bahwa sindikat ini terlibat dalam penjualan organ tubuh bayi, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi ke arah sana.

“Rata-rata keterangan dari para tersangka menyebutkan bayi-bayi itu dijual untuk diadopsi. Belum ditemukan indikasi penjualan organ,” tegas Surawan.

Kasus ini awalnya terungkap setelah salah satu orang tua bayi melapor kepada polisi bahwa anaknya telah diculik. Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa bayi tersebut hendak dijual, tetapi belum sempat dibayar oleh sindikat.

“Ini sebenarnya kasus penjualan bayi, tapi karena belum dibayar, orang tuanya justru melaporkan seolah-olah bayinya diculik,” imbuhnya.

Terorganisasi Sejak 2023, Bayi Diadopsi Ilegal di Singapura

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa aksi jual beli bayi oleh sindikat ini telah berlangsung sejak 2023. Sebanyak 25 bayi telah menjadi korban dalam praktik keji ini.

Modus operandi sindikat adalah merekrut bayi sejak dalam kandungan. Setelah bayi lahir, mereka diserahkan ke sejumlah penampung yang juga menjadi tersangka, yakni M, Y, W, dan J.

Bayi dijual dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 16 juta. Uang tersebut kemudian dibagi antara perekrut (tersangka A) dan penampung.

“Bayi-bayi yang baru lahir oleh tersangka diserahkan ke penampung M, Y, W, dan J. Harga disepakati antara A dan ibu bayi, lalu dibagi dengan penampung lainnya,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Bayi Dikirim ke Singapura dengan Dokumen Palsu

Setelah bayi dirawat oleh pengasuh berinisial YN dengan bayaran Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta untuk kebutuhan bayi, mereka kemudian dikirim ke Jakarta sesuai arahan tersangka L.

“Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan L, bayi dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan dilakukan YN,” ujar Hendra.

Selanjutnya, bayi-bayi itu dikirim ke Pontianak oleh tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen identitas, termasuk surat keterangan lahir, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor. Selama di Pontianak, bayi diasuh oleh pengasuh lain dengan bayaran Rp 2,5 juta per anak.

Tersangka AHA memiliki peran vital dalam pemalsuan dokumen. Ia mencarikan orang tua kandung palsu untuk memasukkan bayi ke dalam KK mereka demi legalitas.

“Peran AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu dan mendapat imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per anak,” ujarnya.

Daftar 16 Tersangka Perdagangan Bayi Lintas Negara

Berikut ini daftar para tersangka yang telah diungkap Polda Jawa Barat:

1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) – DPO, agen Indonesia

2. Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) – Agen, pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu

3. Wiwit – DPO, perantara

4. Maryani (33) – Perantara dan penampung

5. Yenti (37) – Penampung

6. Yenni (42) – Penampung dan pengasuh bayi

7. Djap Fie Khim (52) – Pengantar bayi ke Singapura, pengasuh

8. Anyet (26) – Pengantar ke Singapura, pengasuh bayi

9. Fie Sian (46) – Pengantar ke Singapura, pengasuh bayi

10. Devi Wulandari (26) – Pengantar ke Singapura, pengasuh bayi

11. Anisah (31) – Pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, orang tua palsu

12. A Kiau (58) – Pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan ke Singapura, pengasuh

13. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) – Perekrut bayi

14. Djaka Hamdani Hutabarat (35) – Perekrut bayi

15. Elin Marlina alias Erlina (38) – Perekrut bayi

16. Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) – DPO, perekrut bayi

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Terbaru Kasus Penjualan Bayi yang Dibongkar Polda Jabar, Motif Ekonomi hingga Adopsi