Jejak Sindikat Penjualan Bayi, dari Kontrakan di Bandung hingga ke Singapura

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi lintas negara yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Sindikat perdagangan bayi ini terbongkar setelah salah satu orangtua asal Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, melaporkan dugaan penculikan anaknya. Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sang orangtua sendiri sebenarnya terlibat dalam penjualan anaknya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidikan awal menunjukkan adanya transaksi jual beli bayi yang dilakukan secara sistematis oleh jaringan pelaku, termasuk perekrutan sejak masa kehamilan.
“Bayi-bayi yang baru lahir diserahkan kepada penampung, yakni tersangka M, Y, W, dan J. Mereka menerima bayi dengan harga antara Rp 10 juta hingga Rp 16 juta, sesuai kesepakatan antara tersangka A dan ibu kandung bayi,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Bayi Dijual ke Singapura, Didukung Dokumen Palsu
Para bayi yang diserahkan kemudian dirawat oleh pengasuh yang juga merupakan bagian dari sindikat.
Tersangka YN menjadi pengasuh utama yang digaji Rp 2,5 juta oleh tersangka L. Selain itu, L juga memberikan Rp 1 juta per anak untuk kebutuhan bayi.
Hendra menjelaskan, setelah berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi dikirim ke Jakarta. Pengiriman dilakukan oleh tersangka YN dan proses selanjutnya diarahkan oleh L.
Dari Jakarta, bayi-bayi tersebut dipindahkan ke Pontianak untuk pembuatan dokumen identitas palsu sebelum dikirim ke Singapura.
“Selama di Pontianak, para bayi diasuh oleh pengasuh yang berada di bawah kendali tersangka AHA. Masing-masing pengasuh dibayar Rp 2,5 juta per anak,” kata Hendra.
Dokumen yang dibuat antara lain surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kenal lahir, dan paspor. Tersangka AHA berperan sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua palsu untuk memasukkan bayi dalam kartu keluarga mereka dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
16 Tersangka Terlibat, Mayoritas Perempuan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan bahwa hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura, 12 di antaranya sudah ditangkap.
Mayoritas pelaku merupakan perempuan, dan memiliki peran beragam mulai dari perekrut bayi, penampung, pengasuh, pengantar, hingga pembuat dokumen palsu.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) – Agen Indonesia (DPO)
2. Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) – Agen, pembuat dokumen palsu, pencari orangtua palsu
3. Wiwit (DPO) – Perantara
4. Maryani (33) – Perantara dan penampung
5. Yenti (37) – Penampung
6. Yenni (42) – Penampung dan pengasuh bayi
7. Djap Fie Khim (52) – Pengantar ke Singapura dan pengasuh
8. Anyet (26) – Pengantar ke Singapura dan pengasuh
9. Fie Sian (46) – Pengantar ke Singapura dan pengasuh
10. Devi Wulandari (26) – Pengantar ke Singapura dan pengasuh
11. Anisah (31) – Pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orangtua palsu
12. A Kiau (58) – Pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh
13. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) – Perekrut bayi
14. Djaka Hamdani Hutabarat (35) – Perekrut bayi
15. Elin Marlina alias Erlina (38) – Perekrut bayi
16. Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) – Perekrut bayi (DPO)
Terbongkar dari Laporan Palsu
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu orangtua di Jalan Sumintapura, Desa Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, melaporkan penculikan anaknya.
Setelah ditelusuri, ternyata orangtua tersebut justru berperan dalam penjualan anaknya dengan kesepakatan imbalan Rp 10 juta hingga Rp 16 juta. Namun kenyataannya, ia hanya menerima Rp 600.000, sementara bayinya langsung dibawa ke Pontianak.
“Kasus ini berawal dari laporan orangtua, tapi setelah diselidiki, justru orangtua tersebut yang hendak menjual anaknya,” kata Surawan.
Dari hasil operasi yang dilakukan sejak Senin, 14 Juli 2025, polisi berhasil menyelamatkan enam bayi dari sindikat ini.
Lima bayi ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya ditemukan di wilayah Jabodetabek, tepatnya Tangerang.
“Lima bayi berhasil kami selamatkan dari Pontianak dan sore ini telah sampai di Cengkareng untuk dibawa ke Polda Jabar. Satu bayi lagi berasal dari Jabodetabek,” ujar Surawan.
Selain menyelamatkan bayi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen palsu, paspor, dan identitas bayi. Surawan memastikan bahwa proses pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk upaya pelacakan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura.
“Kami masih berkoordinasi dengan Interpol terkait penelusuran bayi-bayi yang telah dikirim ke luar negeri,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Para Anggota Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura, 3 Wanita Masuk DPO