Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Beli Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

tarif listrik, Tarif Listrik, Token Listrik, token listrik, tarif listrik prabayar per kwh, tarif listrik prabayar, tarif listrik prabayar agustus 2025, token listrik 50 ribu berapa kwh, Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Beli Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.

Penetapan tarif ini masih mengacu pada kebijakan triwulan III (Juli–September 2025), yang tidak berubah dari tarif triwulan sebelumnya (April–Juni 2025).

Kebijakan ini memberi kepastian bagi jutaan pelanggan PLN, terutama di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan biaya hidup.

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif pada bulan Agustus, maka tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga akan tetap berlaku hingga akhir September 2025, kecuali jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah atau Kementerian ESDM.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2025

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi:

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Harga token listrik mengikuti nominal pembelian, terutama jika dilakukan melalui aplikasi resmi PLN Mobile. Namun, pembelian melalui e-commerce atau layanan pihak ketiga akan dikenai biaya layanan tambahan.

Jumlah kWh yang diterima akan dikonversi dari harga token dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya bervariasi antara 3–10 persen tergantung daerah.

Rumus konversi token listrik:

PPJ) ÷ tarif dasar listrik = jumlah kWh

Sebagai contoh, apabila pelanggan rumah tangga nonsubsidi 900 VA membeli token Rp 50.000 dan tinggal di daerah dengan PPJ 3 persen, maka simulasi perhitungannya adalah:

(Harga token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

(Rp 50.000 - Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan.

Rp 48.500 ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh.

Lebih lanjut berikut adalah simulasi daftar kwh yang didapat dari token listrik Rp 50.000 untuk semua golongan pelanggan, dengan asumsi pelanggan tersebut tinggal di daerah dengan PPJ sebesar 3 persen:

Perhitungan Token Listrik Semua Golongan (PPJ 3%)

  • Nominal Token Rp 50.000
  • PPJ 3%1.500
  • Token Bersih Rp 48.500

1. Golongan 450 VA (Subsidi) – Tarif: Rp 415/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 116,87 kWh

2. Golongan 900 VA (Subsidi) – Tarif: Rp 605/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 80,17 kWh

3. Golongan 900 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.352/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 35,87 kWh

4. Golongan 1.300 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.444,70/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 33,57 kWh

5. Golongan 2.200 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.444,70/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 33,57 kWh

6. Golongan 3.500–5.500 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.699,53/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 28,54 kWh

7. Golongan 6.600 VA ke atas (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.699,53/kWh

Nominal token Rp 50.000 mendapat 28,54 kWh

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul