Ini Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Rumah Tangga Terbaru per Juli 2025

tarif listrik, Tarif Listrik, tarif listrik per kWh, Tarif Listrik 2025, tarif listrik 900 watt subsidi, Ini Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Rumah Tangga Terbaru per Juli 2025

Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga dan golongan subsidi tidak akan mengalami perubahan mulai Senin, 16 Juni 2025.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari ketetapan yang diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2025.

Kala itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi pada triwulan II tahun 2025 (April–Juni) tidak mengalami penyesuaian dari periode sebelumnya.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Dengan keputusan ini, tarif listrik pada triwulan II tahun 2025 tetap sama seperti triwulan I (Januari–Maret 2025) dan triwulan IV tahun sebelumnya (Oktober–Desember 2024), menandakan adanya kesinambungan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Siapa Saja yang Masuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga Umum?

Golongan subsidi mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri kecil.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga umum terdiri atas pengguna listrik dengan daya 900 VA hingga 6.600 VA.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap mendukung keputusan pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ucap Darmawan, Rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Penetapan tarif tenaga listrik oleh pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap triwulan.

Parameter yang digunakan sebagai dasar penyesuaian tarif antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Namun, dalam kondisi tertentu seperti saat ini, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor usaha.

Berapa Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 16 Juni 2025?

Berikut ini adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 16 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Antara:

Golongan Subsidi Rumah Tangga:

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Golongan Rumah Tangga Umum:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan Pelayanan Sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha agar tetap kompetitif tanpa dibebani biaya tambahan akibat kenaikan tarif listrik.

Bagi masyarakat, keputusan ini menjadi angin segar yang membantu menjaga daya beli, terutama bagi kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Di tengah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif listrik yang stabil memberikan ruang bernafas bagi keuangan rumah tangga dan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".