[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!

[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!

Pemberian rumah subsidi kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan, di media sosial beredar sejumlah syarat dan cara mendapatkan rumah bersubsidi.

Salah satunya syarat memiliki gaji Rp 12 juta per bulan bagi yang masih lajang. Sementara, bagi yang sudah menikah, penerima rumah subsidi mesti memiliki gaji setidaknya Rp 14 juta.

Informasi tersebut diunggah akun Facebook 'Nice Idea 01'.

NARASI

Syarat Gaji Untuk Beli Rumah Subsidi Naik, Lajang Rp 12 Juta, Kawin Rp 14 Juta. Kesimpulan: yang gajinya kecil tak usah punya rumah

FAKTA

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menerangkan ada kesalahpahaman masyarakat tentang nominal gaji tersebut.

Adapun syarat gaji Rp 14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.

Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 didasarkan pada status perkawinan dan zona sebagai berikut:

Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB). Tidak kawin: Rp 8,5 juta. Kawin/Tapera: Rp 10 juta.

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Bali). Tidak kawin: Rp 9 juta. Kawin/Tapera: Rp 11 juta.

Zona 3 (Seluruh wilayah Papua). Tidak kawin: Rp 10,5 juta. Kawin/Tapera: Rp 12 juta

Zona 4 (Jabodetabek). Tidak kawin: Rp 12 juta. Kawin/Tapera: Rp 14 juta

KESIMPULAN

Unggahan berisi klaim 'syarat beli rumah subsidi: punya gaji Rp 14 juta' merupakan konten yang menyesatkan. Syarat gaji Rp 14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal. (Knu)