Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun

Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun

Pemerintah mengalokasikan anggaran rumah subsidi melalui skema campuran, yakni 75 persen berasal dari pemerintah dan 25 persen dari bank, dengan dukungan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan penyertaan modal negara (PMN) Rp7,02 triliun, sehingga total menjadi Rp 43 triliun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka opsi rumah subsidi bukan berbentuk rumah tapak, melainkan rumah susun atau apartemen.

"Saya lagi mau bikin nanti rumah susun atau apartemen, tetapi yang masuk kategori rumah subsidi,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ia meminta doa dari masyarakat Indonesia agar rencana tersebut dapat terwujud.

“Ya gitu ya, doain ya. Jadi, itu juga kami pikirkan,” katanya.

Kementerian PKP sedang menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi pada 2025 senilai Rp 43 triliun juga dapat membangun rumah subsidi berbentuk non tapak.

“Kami mau pikirkan itu. Bagaimana caranya anggaran ini bisa enggak sebagian untuk misalnya rumah high rise ya, apartemen gitu” katanya. (*)