Harga Rumah Subsidi 2025 di Setiap Provinsi: Cek Rinciannya

Rumah subsidi, rumah subsidi, harga rumah subsidi, harga rumah subsidi 2025, Harga Rumah Subsidi 2025 di Setiap Provinsi: Cek Rinciannya

Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau. Program ini difasilitasi oleh pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang memungkinkan MBR membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Lalu, berapa harga maksimal rumah subsidi pada tahun 2025?

Ketentuan harga rumah subsidi tahun ini tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Aturan tersebut mencakup batas luas tanah, luas bangunan, dan harga jual tertinggi rumah subsidi yang berlaku di masing-masing wilayah.

Berikut rincian harga maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Harga maksimal Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Harga maksimal Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Harga maksimal Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Harga maksimal Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Harga maksimal Rp 240.000.000

Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi tersebut tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Jika hingga tahun mendatang belum ada aturan baru yang diterbitkan, maka harga rumah subsidi akan tetap merujuk pada ketentuan tahun 2024.