Harga Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025: Cek Besarannya untuk Rumah Tangga hingga Industri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III tahun 2025 atau periode Juli hingga September.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kementerian ESDM.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman.
Artinya, baik pelanggan golongan subsidi maupun non-subsidi akan tetap membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan tarif tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Golongan bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, serta industri kecil.
Pemerintah menegaskan bahwa kestabilan tarif ini merupakan bagian dari strategi menjaga iklim usaha dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.
Berapa Besaran Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2025?
Berikut adalah rincian tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
1. Rumah Tangga:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri:
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah dan Penerangan Jalan:
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
- L (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh.
5. Pelayanan Sosial:
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh.
6. Subsidi Rumah Tangga:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh.
Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik Lewat HP?
Bagi pelanggan yang ingin memantau tagihan listrik maupun perkiraannya, PLN menyediakan beberapa cara mudah yang dapat diakses melalui ponsel:
1. Melalui Aplikasi PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu “Token & Pembayaran”.
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran.
- Klik "Periksa" untuk melihat nominal tagihan.
- Jika ingin membayar, klik "Pilih Tagihan", lalu "Lanjutkan Pembayaran" dan pilih metode pembayaran.
2. Melalui WhatsApp
- Simpan nomor 08122-123-123.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan "Halo".
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk mendapatkan informasi tagihan.
3. Melalui Email
- Buka email dan kirim ke [email protected].
- Masukkan ID Pelanggan, nomor meteran, dan domisili PLN.
- Tunggu balasan yang berisi rincian tagihan.
4. Melalui Call Center PLN 123
- Hubungi 123 dari telepon.
- Sampaikan nomor ID pelanggan kepada operator.
- Operator akan memberi informasi tagihan.
5. Melalui SMS
- Ketik SMS dengan format: REK (spasi) No ID Pelanggan.
- Kirim ke 8123.
- Informasi tagihan akan dikirim setiap bulan secara otomatis.
Selain kelima cara di atas, cek tagihan juga bisa dilakukan melalui mobile banking atau e-wallet dengan memilih menu pembayaran listrik.
Pastikan nomor ID pelanggan atau nomor meter yang dimasukkan benar agar tidak terjadi kesalahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Tarif Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi, Ini Besarannya".