Guyuran Insentif Habis, Harga Mobil Listrik Impor Naik?

gaikindo, mobil listrik, impor mobil, Guyuran Insentif Habis, Harga Mobil Listrik Impor Naik?

Pertumbuhan mobil listrik sejak 2 tahun terakhir ditopang berbagai insentif pemerintah. Regulasi percepatan program mobil listrik jadi kunci signifikannya pertumbuhan.

Insentif pajak bagi pembeli ataupun produsennya membuat pasar mobil listrik Indonesia makin semarak.

Insentif bagi produsen terlihat dari kebijakan impor CBU yang sangat berpihak. Dengan kebijakan ini, harga jual ke konsumen lebih murah. 

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pada Pasal 4A ayat 1 disebutkan impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). Pada ayat 2 dijelaskan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

Pembebasan bea impor mobil listrik CBU menciptakan pertumbuhan luar biasa di pasar Indonesia. Padahal, awalnya pemberian insentif ini bagi kendaraan yang dirakit di dalam negeri (CKD). Namun belakangan, pemerintah mengubah aturan tersebut dengan adanya PMK No. 10 Tahun 2024 di atas. 

Efeknya, impor mobil listrik nanjak signifikan. Data Gaikindo pada tahun 2023 (Januari-Desember) mencatat impor mobil listrik CBU hanya 2.807 unit saja. Periode Januari hingga Desember 2024 tak kurang dari 18.200 unit mobil listrik yang diimpor dalam kondisi CBU. Atau ada peningkatan drastis sekitar 550 persen dari impor tahun sebelumnya.

Dengan adanya pembebasan bea masuk dan juga keringanan pajak, penjualan mobil listrik tahun 2024 turut juga meningkat naik hingga sekitar 160 persen dibanding tahun sebelumnya.

Ditilik dari negara produsennya, pada 2024 ini, perusahaan otomotif China menguasai lebih 85 persen pangsa pasar mobil listrik di Indonesia.