Diskon Batal Diterapkan, Ini Rincian Tarif Listrik Per kWH untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi

tarif listrik, Tarif Listrik, Tarif Listrik per kWh, tarif listrik per kWh, Tarif Listrik 2025, tarif listrik 900 watt subsidi, Diskon Batal Diterapkan, Ini Rincian Tarif Listrik Per kWH untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi, Rumah Tangga:, Industri:, Fasilitas Pemerintah dan PJU:, Pelayanan Sosial:, Subsidi Rumah Tangga:

Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA pada Juni-Juli 2025.

Artinya, tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan triwulan II tahun 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik tetap dipertahankan seperti pada triwulan I.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).

Apa Dasar Penyesuaian Tarif Listrik?

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Penyesuaian ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi, sedangkan pelanggan subsidi tetap mendapatkan tarif khusus sesuai klasifikasinya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN mendukung kebijakan tarif tetap ini.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” katanya.

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tutur dia menambahkan.

Rincian Tarif Listrik per kWh Mulai 9 Juni 2025

Rumah Tangga:

  • 900 VA-RTM (subsidi): Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis:

  • 6.600 VA–200 kVA (B-2): Rp 1.444,70/kWh
  • Di atas 200 kVA (B-3): Rp 1.114,74/kWh

Industri:

  • Di atas 200 kVA (I-3): Rp 1.114,74/kWh
  • Di atas 30.000 kVA (I-4): Rp 996,74/kWh

Fasilitas Pemerintah dan PJU:

  • 6.600 VA–200 kVA (P-1): Rp 1.699,53/kWh
  • Di atas 200 kVA (P-2): Rp 1.522,88/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3): Rp 1.699,53/kWh
  • Tegangan bervariasi (L): Rp 1.644,52/kWh

Pelayanan Sosial:

  • 450 VA: Rp 325/kWh
  • 900 VA: Rp 455/kWh
  • 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • 2.200 VA: Rp 760/kWh
  • 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
  • Di atas 200 kVA (S-2): Rp 925/kWh

Subsidi Rumah Tangga:

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA: Rp 605/kWh

Kebijakan tarif listrik ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi, khususnya bagi pelanggan rumah tangga kecil dan sektor usaha mikro.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .