Benarkah Tarif Listrik Naik secara Nasional Mulai 1 Juli 2025? Ini Penjelasannya

tarif listrik, Tarif Listrik, Tarif Listrik Juli 2025, kenaikan tarif listrik, tarif listrik juli 2025, Benarkah Tarif Listrik Naik secara Nasional Mulai 1 Juli 2025? Ini Penjelasannya, Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Tarif Listrik Juli 2025, Tarif Tetap untuk Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi, Dasar Keputusan Penyesuaian Tarif Listrik , Kenaikan Tarif Hanya Berlaku di Wilayah PLN Batam, Rincian Tarif Listrik Per 1 Juli 2025

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebarkan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2025.

Dilansir dari Antara, narasi tersebut juga menyiratkan sindiran terhadap kebijakan pemerintah.

Isi unggahan berbunyi: “ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap ‘IQ’ para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2.”

Namun, benarkah tarif listrik untuk periode Juli 2025 mengalami kenaikan secara nasional?

Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Tarif Listrik Juli 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM yang dilansir melalui ANTARA, tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan hal tersebut secara resmi di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman.

Tarif Tetap untuk Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi

Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif tetap diberlakukan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi guna menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pemulihan sektor industri.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup berbagai kalangan, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dengan peruntukan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," ujar Jisman.

Dasar Keputusan Penyesuaian Tarif Listrik 

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah (kurs), Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter yang digunakan adalah realisasi ekonomi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan indikator makro tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan tarif tetap.

Kenaikan Tarif Hanya Berlaku di Wilayah PLN Batam

Meskipun secara nasional tarif listrik tidak naik, penyesuaian tarif tetap dilakukan di wilayah PLN Batam.

Penyesuaian ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025, dan hanya berlaku untuk golongan tertentu.

Golongan pelanggan yang terdampak meliputi:

  1. Rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3)
  2. Golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3)

Menurut pernyataan dari Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Zulhamdi, penyesuaian tarif ini bersifat terbatas dan hanya memengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan di wilayah Batam.

Kenaikan tarifnya pun relatif kecil, yaitu sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.

Rincian Tarif Listrik Per 1 Juli 2025

Dilansir dari (28/6/2025), berikut ini rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga:

  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rincian Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Keperluan Bisnis:

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Rincian Tarif Listrik Keperluan Industri:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Rincian Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Rincian Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial:

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh