Derita Mantan Pegawai Paytren: Dikejar Utang, Gagal Usaha, hingga Rumah Tangga Hancur

Paytren, PayTren, paytren adalah, paytren aset manajemen, PHK Paytren, Derita Mantan Pegawai Paytren: Dikejar Utang, Gagal Usaha, hingga Rumah Tangga Hancur, Hanya Dapat Rp 4 Juta dari Hak Rp 136 Juta, Guncangan Ekonomi, Rumah Tangga Korban Ikut Terseret, Total Tuntutan Rp 1,8 Miliar, Janji yang Tak Kunjung Dipenuhi, Langkah Hukum dan Laporan ke Instansi Terkait

Sebanyak 22 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang menaungi merek dagang Paytren, tengah berjuang menuntut hak mereka setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada periode 2019 hingga 2022.

Hak yang mereka tuntut adalah sisa gaji dan pesangon yang belum juga dibayarkan hingga kini.

Hanya Dapat Rp 4 Juta dari Hak Rp 136 Juta

Salah satu korban, Deri Syarif, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima Rp 4 juta dari total pesangon senilai Rp 136 juta.

Padahal, dana tersebut sempat ia rencanakan untuk membangun usaha ekspor-impor guna menyambung hidup pasca di-PHK.

Sayangnya, usaha itu kandas karena kekurangan modal.

"Rencananya untuk bayar utang dan kebutuhan hidup. Setelah PHK, saya cuma di rumah. Niat usaha gagal karena hanya terima Rp 4 juta," ujar Deri saat ditemui di Bandung, Rabu (30/7/2025).

Guncangan Ekonomi, Rumah Tangga Korban Ikut Terseret

Kisah pilu bukan hanya milik Deri. Ia menyebut beberapa mantan koleganya mengalami nasib yang lebih tragis.

Salah satunya kehilangan istri karena depresi menanti pesangon yang tak kunjung cair.

Korban yang lain harus bercerai karena masalah ekonomi yang memburuk pasca PHK.

Paytren, PayTren, paytren adalah, paytren aset manajemen, PHK Paytren, Derita Mantan Pegawai Paytren: Dikejar Utang, Gagal Usaha, hingga Rumah Tangga Hancur, Hanya Dapat Rp 4 Juta dari Hak Rp 136 Juta, Guncangan Ekonomi, Rumah Tangga Korban Ikut Terseret, Total Tuntutan Rp 1,8 Miliar, Janji yang Tak Kunjung Dipenuhi, Langkah Hukum dan Laporan ke Instansi Terkait

Izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut OJK

Total Tuntutan Rp 1,8 Miliar

Para eks karyawan ini menuntut total Rp 1,8 miliar kepada perusahaan.

Tuntutan disampaikan melalui mediasi tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung.

Kuasa hukum mereka, Imas Sa’adah, menyebutkan jumlah karyawan terdampak PHK sebenarnya lebih dari 100 orang, namun hanya 22 orang yang menempuh jalur hukum.

Janji yang Tak Kunjung Dipenuhi

Menurut Imas, pihak perusahaan selama mediasi pada 2023 dan 2024 terus berjanji akan membayar setelah berhasil menjual aset gedung.

Namun, pada Februari 2025, PT VSI justru mengumumkan akuisisi kepemilikan.

Imas menegaskan bahwa akuisisi atau pergantian manajemen tak menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak buruh.

"Manajemen baru tidak bisa lepas tangan. Hak buruh harus tetap dibayar," tegasnya.

Langkah Hukum dan Laporan ke Instansi Terkait

Mediasi terbaru pada 24 Juli 2025 kembali digelar. Agenda utamanya adalah penyampaian tuntutan.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dua minggu kemudian untuk mendengar jawaban dari pihak perusahaan.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan, BHP Kemenkumham, Bank Indonesia, OJK, dan Majelis Ulama Indonesia.

Mereka meminta agar semua izin operasional PT VSI ditangguhkan sampai hak-hak karyawan diselesaikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul.