Pengembang Dapat KUR Perumahaan, Harga Rumah Diharapkan Semakin Terjangkau

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji kriteria pengembang yang bisa memperoleh akses ke program KUR perumahan .
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, regulasi yang mengatur skema KUR perumahan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan program kredit usaha rakyat (KUR) perumahan diinisiasi untuk meningkatkan produktivitas dan memacu kemampuan para pengembang untuk mempercepat program tiga juta rumah.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, KUR perumahan sudah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha di industri perumahan.
Hal tersebut dikarenakan program ini dinilai mampu meningkatkan kapasitas produksi karena membantu dari sisi liquiditas pendanaan.
"Supaya pengembang itu semakin punya kemampuan untuk mempercepat kapasitas produksinya. Ekosistem pendukung perumahan, seperti toko bangunan, industri bahan bangunan, besi, batu bata, genteng, dan sebagainya, itu juga semakin bisa mempunyai kemampuan dari sisi likuiditas untuk mendukung percepatan program tiga juta rumah," katanya.
Dengan memberikan kemudahan dan biaya produksi yang murah dalam membuat rumah subsidi, ini diyakini dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
"Kalau dari sisi produksinya bisa diafirmasi dengan pembiayaan yang murah, deliver ke end user-nya, MBR-nya, juga akan bisa menjangkau affordability dari MBR," katanya.
Heru menyampaikan saat ini pihaknya masih berproses melakukan penjaringan masukan dari berbagai pihak terkait KUR perumahan.
Hal tersebut dilakukan agar ketika kebijakan itu dijalankan dapat memberikan dampak terhadap ekonomi secara luas.
"BP Tapera sedang ada proses penjaringan masukan dengan stakeholder, terutama dari pengembang skala kecil, menengah besar. Kira-kira masukanya seperti apa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyerapan nantinya," ujarnya.