Subsidi Motor Listrik Dimulai Lagi Agustus 2025

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan program subsidi motor listrik berbasis baterai telah mendapat lampu hijau dan diperkirakan bakal kembali berlaku pada Agustus 2025.
Menurutnya, sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kemenko Perekonomian, sudah membahas dan menyetujui mengenai insentif tersebut.
"Berdasarkan rapat terakhir itu, secara langsung disetujui Bu Menkeu. Waktu itu masih mencari angkanya berapa dan masih ada apa enggak," katanya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Pengunjung Jakarta Fair 2023 melakukan cek penerima Subsidi Motor Listrik
"Setelah disampaikan angkanya tak besar seperti yang disampaikan, kira-kira Rp 250 miliar (anggarannya). Kan jadi tidak terlalu besar jadi akhirnya beliau (Menkeu) memahami," lanjut Faisol.
Namun, realisasi anggaran tersebut akan dipastikan kembali oleh Kemenperin karena sebelumnya ada usulan skema insentif yang berbeda.
"Waktu itu kan ada dua usulan (skema insentif), seperti sebelumnya kemudian satu lagi PPN DTP. Namun rupanya teman-teman dari para pelaku itu inginnya seperti tahun lalu. Jadi nanti (dipastikan kembali)," ucapnya.
Faisol berharap pemberian insentif motor listrik ini bisa segera terealisasi, setidaknya pada Agustus 2025 mendatang.
"Kami minta dipercepat. Rapat terakhir itu karena masih fokus musim liburan, Pak Menko akan dijadwalkan setelah liburan ini akan rapat lagi. Sekitar Agustus, lah," kata dia lagi.
Diketahui, kelanjutan program subsidi motor listrik telah dibahas sejak awal 2025 karena pemberlakuannya dan kuotanya sudah habis pada akhir tahun fiskal 2024.
Tangkapan layar motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kala itu menyebutkan, pihak pemerintah sudah menyetujui untuk memperpanjang subsidi pembelian motor. Implementasinya tinggal menunggu aturan resmi terbit.
“Subsidi motor listrik (Rp 7 juta) harusnya masih tetap. Jumlahnya sudah setuju semua,” ujarnya.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan waktu terbit kebijakan dimaksud hingga sampai semester I/2025 berakhir.