Motor Listrik Tyranno Capai TKDN 50% untuk Subsidi

Motor listrik Tyranno buatan Indomobil Emotor Internasional diklaim telah menembus ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang menjadi syarat utama untuk mengikuti program subsidi kendaraan listrik dari pemerintah.
Bahkan, menurut pernyataan CEO Indomobil Emotor Internasional, Pius Wirawan, TKDN Tyranno diklaim telah mencapai 50 persen.
“Jadi memang penilaian TKDN itu cukup kompleks. Ada beberapa faktor. Tapi, kami sudah ada lokalisasi baterai, kemudian juga sudah assembling lokal. Juga kita telah memenuhi persyaratan untuk R&D lokal,” ujar Pius di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Indomobil Emotor Luncurkan Motor Listrik Tyranno
Pius juga menjelaskan bahwa proses lokalisasi produksi melibatkan perakitan lokal, penggunaan komponen lokal, serta aktivitas riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan langsung oleh tim internal perusahaan.
“Tim R&D kami, bersama dengan beberapa lulusan terbaik dari universitas lokal kita. Jadi memang sudah memenuhi persyaratan untuk itu. Tadi ada penjelasan R&D-nya, dokumentasinya, ada testing-nya, ada lokal assembling-nya, dan ada lokalisasi part-nya,” ucap Pius.
Dengan tercapainya angka minimal TKDN, Tyranno kini tengah bersiap mengikuti program subsidi motor listrik dari pemerintah.
“Karena kita juga akan ikut partisipasi ke syarat program subsidi pemerintah. Jadi kalau kami ikut itu, syaratnya tidak boleh naik (harga) selama 1 tahun, 2 tahun. Jadi itu sudah harga Rp 25,9 juta,” kata dia.
Meski proses pengajuan subsidi masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung, Pius menyebut bahwa peluang Tyranno untuk lolos cukup besar.
“Menurut informasi yang kita dapatkan, sebetulnya itu sudah hampir pasti. Tapi tinggal menunggu, karena masih ada beberapa proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembelian unit bersubsidi, Pius menegaskan bahwa prosesnya akan mengikuti pola subsidi tahun lalu.
Indomobil Emotor Luncurkan Motor Listrik Tyranno
Artinya, motor yang sudah terjual tidak akan dikembalikan uangnya secara.
“Karena mekanismenya juga sama seperti yang tahun lalu. Itu harus ada pre-verifikasi. Jadi tentunya harus ada pengecekan NIK KTP, lalu menggunakan website. Jadi proses pembelian baru bisa dimulai,” kata dia.