Insentif Motor Listrik Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenperin

 Meski sudah memastikan bahwa insentif motor listrik akan digelar pada bulan Agustus tapi sampai sekarang kebijakan itu belum dilakukan. Padahal situasi tersebut membuat masyarakat terus menunda membeli kendaraan elekrifikasi.

Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengungkap bahwa saat ini mereka masih harus rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian terkait lainnya.

Setelah itu pihaknya baru bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberian insentif bagi kendaraan roda dua di segmen elektrik (motor listrik).

“Ada beberapa hal sudah dipetakan namun harus menunggu arahan dari Presiden atau lewat Rakortas terkait jenis baterai yang disiapkan. Kemudian juga berapa lama insentif diberikan,” ujar Setia dilansir Antara (07/08).

Motor Listrik Alva Diskon Jutaan Rupiah di PEVS 2025

Rakortas sangat penting karena menentukan besaran insentif yang diberikan. Kemungkinan bakal berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per motor.

“Ini tergantung arahan dari Rekortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Semua akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan,” ujar Setia.

Setelah mendapat keputusan dari Rakortas, ia memastikan Pemenperin bakal siap disusun lalu disesuaikan. Mereka akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelaraskan data.

“Kami juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel,” ujar Setia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian akan menggulirkan insentif untuk motor listrik. Kebijakan tersebut rencananya bakal diumumkan pada Agustus 2025.

Insentif Motor Listrik

Menurutnya insentif kendaraan roda dua di segmen elektrik memang sangat dibutuhkan oleh industri otomotif. Karena adanya kebijakan tersebut dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Namun dengan lamanya kebijakan ini diberikan justru membuat masyarakat terus menunda pembelian. Bila terus berlarut maka pabrikan motor listriklah yang bakal dirugikan karena produknya tidak terserap pelanggan.