Insentif Motor Listrik: Dampak dan Harapan di 2025

Pemerintah, subsidi motor listrik, Octavianus Dwi, pemerintah, Insentif Kendaraan Listrik, Subsidi motor listrik, Insentif Motor Listrik: Dampak dan Harapan di 2025

Pemerintah memastikan subsidi motor listrik akan tetap berlanjut pada tahun 2025.

Meski begitu, hingga pertengahan Juni, aturan teknis pelaksanaannya masih belum resmi diterbitkan.

Octavianus Dwi, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), menyambut baik hal tersebut.

Pemerintah, subsidi motor listrik, Octavianus Dwi, pemerintah, Insentif Kendaraan Listrik, Subsidi motor listrik, Insentif Motor Listrik: Dampak dan Harapan di 2025

Seorang teknisi sedang mencabut baterai motor listrik Honda EM1 e: Plus

Namun, ia juga mendukung langkah hati-hati pemerintah dalam merumuskan skema pelaksanaan yang tepat.

“Ya, kami tentu mendukung pemerintah. Jika ada subsidi yang bisa meningkatkan keterjangkauan, seharusnya penerimaan dari konsumen juga akan meningkat. Itu yang kami harapkan, kami pasti ikut,” ujar Octa kepada Kompas.com, belum lama ini.

Octa menambahkan bahwa subsidi menjadi salah satu faktor penting yang mampu mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pasar kendaraan listrik sangat sensitif terhadap keberadaan insentif.

Pemerintah, subsidi motor listrik, Octavianus Dwi, pemerintah, Insentif Kendaraan Listrik, Subsidi motor listrik, Insentif Motor Listrik: Dampak dan Harapan di 2025

Deretan motor listrik Honda, ICON e: dan CUV e:, di Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024

“Total market-nya sendiri ketika subsidi hilang, turun separuh. Tahun 2024 mungkin bisa 60.000–70.000 unit, tahun ini mungkin cuma bisa 30.000–40.000 unit,” katanya.

Hingga pertengahan Juni 2025, skema lanjutan subsidi motor listrik masih difinalisasi oleh pemerintah.

Nilai insentif sebesar Rp 7 juta per unit sudah disetujui, namun bentuknya bisa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah diskon lewat PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, semua itu masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaan.

Sebelumnya, subsidi motor listrik sudah diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.

Program ini dinilai cukup efektif membantu penjualan motor listrik dan memperluas penerimaannya di masyarakat.