Krisis Subsidi Motor Listrik: Suara Produsen dan Konsumen

Kabarnya, skema baru subsidi masih dirumuskan, di mana insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal menggantikan subsidi langsung sebesar Rp 7 juta per unit yang berlaku pada 2023–2024.
“Adanya subsidi tentu dinantikan oleh konsumen dan produsen motor listrik,” ujar Tekno Wibowo, Commercial Director Polytron, kepada Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
“Tetapi jika belum bisa diberikan, sebaiknya ada kepastian dari pemerintah apabila memang belum bisa diberikan subsidi, sehingga konsumen tidak menunda lagi pembeliannya,” kata dia.
“Terkait subsidi itu, ya sebenarnya, (kalau) ada bagus. (Kalau) enggak ada, ya tetap harus dipertegas saja sama pemerintah. Jangan memberi harapan yang tidak mulai-mulai kan,” ucap Irwan kepada Kompas.com (7/5/2025).
“Regulasi yang berubah-ubah, dari empat kategori menjadi berdasarkan NIK di KTP, itu saja sudah menyulitkan sekali untuk seluruh pengusaha motor listrik,” ujar dia kepada Kompas.com (7/5/2025).
“Ketika subsidi dijalankan pun, Kemenperin terlihat gagap. Sekarang malah seperti ada agenda untuk terus membuat masyarakat menunggu,” kata Agung, yang menjabat sebagai Dewan Penasihat dari Aismoli, sekaligus Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Motor Listrik dari Kadin.
“Kalau memang tidak ada subsidi, ya katakan saja tidak ada. Bukan terus-terusan bilang, ‘nanti ada’, ‘nanti besarannya sekian’, atau ‘nanti dalam bentuk PPN DTP’. Ini yang membuat masyarakat menahan pembelian dan pasar jadi stagnan,” ucap Agung, yang sering disapa Don Papank.
Bagi mereka, kepastian adalah hal yang paling dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan pasar, mendukung keberlanjutan bisnis, dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.