Pramono Pilih Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut Food Station, Gantikan Karyawan Tersangka Beras Oplosan

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menunjuk Direktur Keuangan Food Station Tjipinang Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direktur umum (Dirut) menggantikan Karyawan Gunarso yang menjadi tersangka dugaan kasus beras oplosan. Sebelumnya, Karyawan telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Gubernur Pramono. Ia meminta mundur sebagai Dirut Food Station karena kasus tersangkanya. "Saya sudah menyepakati, menyetujui, dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai PLT direktur utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," ucap Pramono di Jakarta, Senin (4/8). Pramono juga mengakui telah menerima surat pengunduran diri dua pejabat Food Station lainnya, yakni direktur umum dan direktur operasi. Keduanya mengundurkan diri lantaran terlibat dalam kasus beras oplosan. "Hal yang pertama, direktur utama yang sebelumnya, sebelum ini sudah mengajukan surat pengunduran diri termasuk direktur operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri," imbuhnya.
Ia juga menyesali dan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan anak buahnya tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada satgas pangan untuk bisa mencabut atau mengambil produk beras yang bermasalah tersebut.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Ibu Kota ini pun sepenuhnya menyerahkan dan mendukung penegakan hukum terkait dengan masalah beras oplosan. Untuk itu, pihaknya siap menerima keputusan yang berlaku yang akan diberikan penegak hukum.
"Sehingga demikian untuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apa pun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya dalam kasus peredaran beras oplosan.
Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG, Direktur Operasional PT Food Station, RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras, yang terdiri atas 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kilogram berbagai merek, diproduksi PT Food Station, 5,53 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kilogram, juga diproduksi PT Food Station.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Asp)