212 Merek Beras Diduga Oplosan, Anggota DPR: Kejahatan Ini Sudah Keterlaluan

Praktik kecurangan beras oplosan jadi pembicaraan public. Praktik ini diduga berlangsung sudah sejak lama dan memberikan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 99 triliun .
Sebanyak 212 merek beras diduga oplosan dan tidak memenuhi standar kualitas/mutu, serta volume yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Komisi IV DPR RI Eko Wahyudi meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pengoplosan beras demi melindungi petani, menjaga harga di tingkat petani dan menjamin perlindungan konsumen.
"Praktik ini merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas, ini sudah keterlaluan karena sudah berlangsung lama, dan memberikan dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat mencapai puluhan triliun rupiah," kata Eko dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/7).
Sebagai Anggota Komisi IV DPR yang membidangi urusan di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, Eko menanggapi serius temuan mengejutkan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi beras nasional.
Eko meminta pemerintah melalui Menteri Pertanian agar bertindak tegas atas praktik curang sejumlah oknum produsen besar yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Atas kasus itu, dia mendorong penguatan pengawasan distribusi beras sehingga dapat melindungi konsumen dari praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami minta kepada penegak hukum agar secepatnya diusut tuntas para pelaku kecurangan ini untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi praktik serupa”, ujar Eko.
Anggota DPR RI Dapil Jatim IX Tuban-Bojonegoro ini meminta Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar lebih intens melakukan pengawasan dan operasi pasar, untuk memantau stabilitas pasokan, harga, mutu dan kualitas pangan.
"Harus terus melakukan pemantauan dan pengawasan pasar untuk memantau stabilitas harga, mutu dan kualitas pangan, sehingga dapat mencegah praktek-praktek oplosan seperti ini terulang kembali”, tegasnya. (*)