Pemprov DKI Tunggu Pemeriksaan Sampel Beras yang Diduga Oplosan

Pemprov DKI Tunggu Pemeriksaan Sampel Beras yang Diduga Oplosan

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan mengungkap temuan mengejutkan bahwa 212 merek beras di pasaran tidak memenuhi standar atau merupakan beras oplosan.

Temuan ini sudah dilaporkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Praktik culas mengoplos dan mengemas ulang beras ini ditaksir merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun setiap tahunnya.

Empat perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), saat ini sedang diselidiki polisi terkait dugaan pelanggaran ini.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa PT Food Station Tjipinang Jaya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

"Kami lagi tunggu hasil pemeriksaan sampel beras FS yang kami periksa di lab DKPKP," ujar Hasudungan, Senin (14/7).

Pihak berwenang masih menunggu hasil analisis sampel dari Satgas Pangan untuk tindakan selanjutnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Pangan Daerah sedang menguji mutu 50 sampel beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati saat membeli beras.

Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.

Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.

Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian. (Asp)