Produsen Beras Oplosan Masukkan Bulir Berkualitas Buruk di Kemasan Premium

BARESKRIM Polri mengungkap modus produsen mengoplos beras yang membuat potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun per tahun. Pelaku diduga memproduksi beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dengan menggunakan mesin modern ataupun tradisional. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, dari hasil investigasi, penyidik menemukan modus yang dilakukan produsen mengoplos beras dengan menggunakan alat modern ataupun manual. "Mereka melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut," ujar Helfi di Mabes Polri, Kamis (24/7). Dalam temuannya di lapangan, didapati adanya anomali harga beras di masa panen raya, yaitu stok beras surplus, tapi malah terjadi kenaikan harga luar biasa. Potensi kerugian konsumen atau masyarakat ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun per tahun dengan rincian beras premium Rp 34,21 triliun dan beras medium Rp 65,14 triliun.
Dari penyelidikan terhadap 212 merek beras, Satgas Pangan Polri menelusuri data PT produsen beras yang terlibat. Ada sekitar 52 PT produsen beras premium dan 15 PT produsen beras medium yang diduga terlibat.
Setelah itu, Bareskrim juga melakukan pengecekan sampel ke laboratorium pengujian standar instrumen pascapanen pertanian. Saat ini, baru 5 merek yang sudah keluar hasilnya. "Dari hasil penyidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," ujar Helfi.
Bareskrim juga menggeledah, menyegel, serta menyita barang bukti di tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor. Barang yang disita diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk lokasi atau TKP yang kami geledah untuk pencarian dokumen yaitu, di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta pasar beras induk Cipinang, Jakarta Timur," ujar Helfi.
Saat ini, penyidik Bareskrim sudah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan.
Prabowo menegaskan praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana," tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/7).
Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.(knu)