Periksa 25 Produsen Beras Oplosan, Polisi Segera Temukan Bukti Pidana

Kasus beredarnya beras oplosan di pasaran kini memasuki babak baru. Satgas Pangan Polri telah memeriksa puluhan pemilik beras kemasan 5 kilogram yang diduga beras oplosan. Puluhan produsen beras nakal itu, diduga telah melanggar mutu dan takaran beras
"Total saksi yang dipanggil adalah 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).
Dia mengungkap, pemeriksaan para saksi itu untuk menelusuri ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam penjualan beras kemasan tersebut.
"Pemeriksaan ini untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan," ucapnya.
Dia tak membeberkan identitas puluhan pemilik beras yang diperiksa, namun, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kilogram.
"Enam perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kilogram juga telah diperiksa," ucapnya.
Kasus beras oplosan ini bermula dari temuan Menteri Pertanian Amran yang melaporkan 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik pengoplosan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung.
Laporan ini merupakan hasil investigasi terhadap merek beras bersama sejumlah pemangku kepentingan. (Knu)