Peran Kunci 3 Tersangka Petinggi Food Station Terungkap dalam Skandal Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri, beras oplosan, PT Food Station Tjipinang Jaya, Beras Oplosan, beras premium, BUMD DKI Jakarta, Peran Kunci 3 Tersangka Petinggi Food Station Terungkap dalam Skandal Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau dikenal sebagai beras oplosan.

Ketiga tersangka berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS), yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penurunan kualitas beras dengan tetap mencantumkan label "premium" di kemasan.

Bagaimana Modus Praktik Beras Oplosan Ini?

Penyidik menemukan bahwa PT FS secara sengaja menurunkan mutu beras, tetapi tetap mengemasnya sebagai beras premium.

Salah satu temuan penting adalah dokumen standar mutu yang disusun oleh RP, yang tidak mempertimbangkan penurunan mutu selama proses handling dan distribusi.

Selain itu, ditemukan catatan rapat pada 17 Juli 2025 yang menyebut instruksi untuk menurunkan kadar broken (beras patah) dari 14-15 persen menjadi 12 persen, sehingga tidak lagi memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Dalam konferensi pers, penyidik menampilkan karung-karung beras dari beberapa merek produksi PT FS, antara lain Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru, Resik, dan Beras Sosoh.

Selain PT FS, terdapat dua produsen lain yang diduga terlibat, yaitu PT PIM dengan merek Sania, serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Produk yang diduga tidak sesuai mutu tersebar dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg, dan mencakup beras premium maupun medium.

Satgas Pangan Polri, beras oplosan, PT Food Station Tjipinang Jaya, Beras Oplosan, beras premium, BUMD DKI Jakarta, Peran Kunci 3 Tersangka Petinggi Food Station Terungkap dalam Skandal Beras Oplosan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Bagaimana Sikap Pemerintah terhadap Kasus Ini?

Presiden Prabowo Subianto menanggapi serius temuan ini. Ia telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras, yang menurutnya merupakan bentuk penipuan dan tindak pidana.

"Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana," tegas Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Ia juga menyebut bahwa praktik ini telah merugikan masyarakat hingga hampir Rp 100 triliun per tahun.

“Pemerintah sudah setengah mati cari uang dari pajak dan bea cukai, tapi ada oknum yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ujar Prabowo.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman dari UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sementara dari UU TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (24/7/2025), setelah dilakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut Food Station".