Ini Peran Kunci Empat Tersangka Korupsi Chromebook dalam Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA pada periode yang sama.
Jurist Tan diduga memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan pengadaan laptop berbasis ChromeOS.
Sebagai Stafsus, ia beberapa kali mewakili Menteri Nadiem dalam pertemuan dengan pihak eksternal, termasuk Google dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist juga mengoordinasikan pembuatan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook melalui rekannya, Ibrahim Arief.
Ibrahim, yang ditunjuk sebagai konsultan teknologi, bertugas menyusun kajian teknis yang mengarah pada pengadaan Chromebook.
Ia bahkan menolak menandatangani kajian pertama karena tidak mencantumkan ChromeOS sebagai pilihan utama. Kajian teknis kemudian direvisi untuk menyesuaikan arahan agar menggunakan Chromebook.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga turut melakukan pengondisian pengadaan agar sesuai dengan arahan Menteri Nadiem.
Sri memerintahkan perubahan metode pengadaan dari e-katalog ke SIPLAH dan mengarahkan pemilihan penyedia tertentu, sementara Mulyatsyah membuat Petunjuk Teknis (Juknis) yang secara eksplisit mencantumkan ChromeOS sebagai standar perangkat.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim disebut memberi arahan langsung dalam proses pengadaan.
Dalam rapat pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memerintahkan penggunaan produk Google untuk program TIK tahun 2020–2022. Namun hingga kini, status hukum Nadiem masih sebatas saksi.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Berapa Besar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook?
Pengadaan laptop berbasis Chromebook memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun untuk sekitar 1,2 juta unit.
Namun, perangkat ini dinilai tidak optimal karena sangat tergantung pada koneksi internet, yang belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kejagung menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,98 triliun.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Jurist Tan masih belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya diketahui sedang mengajar di luar negeri. Kejagung tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa jika Jurist terus mangkir.
"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sembari menambahkan bahwa penyidik belum mengetahui lokasi pasti Jurist saat ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Bagi Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek...".