Karier Ibrahim Arief, dari Bukalapak hingga Terseret Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief, Chromebook, laptop Chromebook, chromebook, kasus korupsi, korupsi laptop chromebook, Laptop Chromebook, laptop Chromebook Kemendikbudristek, Korupsi Kemendikbud, korupsi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief tersangka, ibrahim arief bukalapak, Karier Ibrahim Arief, dari Bukalapak hingga Terseret Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022.

Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan yang terlibat dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka terhadap Ibrahim dilakukan setelah ia sempat dijemput paksa oleh penyidik Kejagung di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ibrahim tengah bermain bersama anaknya.

Gangguan Jantung Kronis, Jadi Tahanan Kota

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan, untuk tahanan kota," ujar Qohar.

Diduga Rancang Pengadaan Chromebook Sejak Awal

Dalam perkara ini, Ibrahim diduga ikut merancang proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut bersama Nadiem Makarim, bahkan sejak sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

“(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020–2022,” ungkap Abdul Qohar.

Pengadaan laptop Chromebook ini diduga dikondisikan untuk hanya menggunakan sistem operasi tertentu, yang kemudian menjadi dasar Kejagung mendalami potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

Profil dan Rekam Jejak Ibrahim Arief

Sosok Ibrahim Arief dikenal luas di kalangan teknologi Indonesia. Ia merupakan pendiri Asah AI, sebuah perusahaan berbasis artificial intelligence (AI). Di perusahaan tersebut, Ibrahim menjabat sebagai Co-Founder dan Chief Technology Officer (CTO).

Dilansir dari akun LinkedIn miliknya, pria yang akrab disapa Ibam ini telah berkarier selama lebih dari 15 tahun di bidang teknologi.

Pada tahun 2016, Ibrahim bergabung sebagai Vice President (VP) di platform e-commerce Bukalapak, salah satu startup besar di Indonesia. Kariernya terus menanjak dan pada 2019, ia pindah ke perusahaan teknologi finansial (fintech) OVO.

Setelahnya, Ibrahim bergabung ke pemerintahan dan menjadi bagian dari tim khusus di Kemendikbudristek, sebagai staf khusus untuk mendukung transformasi digital pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.

Pada tahun 2020 hingga 2024, Ibrahim menjabat sebagai CTO Govtech Edu, entitas digital pendidikan pemerintah yang menjadi bagian dari strategi digitalisasi sektor pendidikan nasional.

Ibrahim merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB), program studi Informatika. Ia menempuh studi dari tahun 2003 hingga lulus pada 2008 dengan IPK 3,26. Selama masa kuliah, Ibrahim aktif dalam organisasi mahasiswa dan tergabung di Himpunan Mahasiswa Informatika.

Setelah menyelesaikan pendidikan S-1, Ibrahim melanjutkan studi S-2 di University of Eastern Finland dan meraih gelar Master Program Erasmus Mundus CIMET, sebuah program unggulan dalam bidang teknologi informasi dan elektronik.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul