Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Kebocoran PAD, Apa Perannya?

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Korupsi Mega Mall, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, korupsi mega mall, korupsi kebocoran PAD, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Kebocoran PAD, Apa Perannya?

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini terkait proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu, yang kini menjadi bagian dari skandal korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

"(Helmi diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di Bengkulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (30/7/2025).

Helmi Hasan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu, tetapi berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut Anang, Helmi bersikap kooperatif dan bersedia diperiksa karena sedang berada di Jakarta.

Bagaimana Skema Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM?

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Korupsi Mega Mall, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, korupsi mega mall, korupsi kebocoran PAD, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Kebocoran PAD, Apa Perannya?

Tim Kejati Bengkulu menyita sebuah pusat perbelanjaan Mega Mall, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini bermula dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004.

Setelah status berubah, lahan tersebut dijadikan agunan oleh pihak ketiga untuk memperoleh kredit dari perbankan.

Namun, ketika terjadi tunggakan, SHGB tersebut kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain, menciptakan tumpang tindih kepemilikan dan utang.

Proses ini menimbulkan kebocoran besar dalam PAD Kota Bengkulu. Akibatnya, pemerintah daerah tidak lagi menerima pendapatan dari pengelolaan lahan strategis tersebut.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan audit.

Siapa Saja yang Sudah Jadi Tersangka?

Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pemerintahan dan pihak swasta yang memiliki keterlibatan dalam alih fungsi lahan maupun pengelolaan Mega Mall dan PTM:

  • Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012 dan mantan anggota DPD RI
  • Budi Laksono – Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
  • Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
  • Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
  • Hariadi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari
  • Satriadi Benggawan – Komisaris PT Tigadi Lestari
  • Chandra D. Putra – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Ketujuh tersangka diduga memiliki peran dalam mengatur perpindahan status lahan, penggunaan SHGB sebagai agunan berulang, serta pengelolaan pendapatan dari Mega Mall dan PTM yang tidak masuk kas daerah.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati juga telah menyita properti Mega Mall dan PTM pada Rabu (21/5/2025) sebagai barang bukti untuk mendalami aliran dana dan struktur kepemilikan aset.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".