Soal Kasus Chromebook, Ini Jawaban Nadiem dan Rekomendasi Awal dari Kejaksaan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya buka suara terkait polemik pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret kementeriannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan bahwa sejak awal proses pengadaan, pihaknya telah mengundang Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk melakukan pendampingan hukum.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem, dikutip , Selasa (10/6/2025).
Nadiem siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum
Menurutnya, pendampingan itu merupakan langkah untuk menjamin transparansi sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Nadiem turut menekankan bahwa dirinya siap membantu proses penyelidikan yang tengah berlangsung, termasuk bila diminta memberikan keterangan oleh aparat hukum.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Penjelasan Nadiem soal pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pengadaan Chromebook merupakan bagian dari strategi tanggap darurat pemerintah dalam menghadapi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 pada 2020.
“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan, perangkat TIK yang diadakan, termasuk laptop, modem, dan proyektor, ditujukan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh dan memperkuat transformasi pendidikan nasional.
Selama empat tahun, lebih dari 1,1 juta unit perangkat dibagikan ke lebih dari 77.000 sekolah.
“Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK),” ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa semua kebijakan diambil dengan berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” ucapnya.
Rekomendasi kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Ia juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus yang masih dalam proses hukum dan percaya bahwa mekanisme peradilan akan bisa membedakan niat baik kebijakan dari pelaksanaan yang menyimpang.
“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” kata Nadiem.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyampaikan bahwa tim Jamdatun sebenarnya telah memberikan pendapat hukum jauh sebelum proses pengadaan dimulai.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip , Selasa (10/6/2025).
Bahkan, kata Harli, pihak Jaksa Pengacara Negara sempat menyarankan agar perangkat yang dibeli menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” kata dia.
Namun, ia menambahkan bahwa pendapat dari Jamdatun tidak bersifat wajib, melainkan sekadar saran yang bisa diikuti atau diabaikan oleh pihak yang meminta pendampingan.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.
Tiga mantan staf khusus Nadiem diperiksa
Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Selasa (10/6/2025).
Di tengah proses hukum yang berjalan, tiga mantan staf khusus Nadiem diketahui telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan.
Mereka adalah FH, JT, dan IA, yang bahkan telah dicekal keluar negeri karena dua kali tidak hadir saat dipanggil.
Namun, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam komunikasi atau koordinasi dengan eks staf tersebut.
“Kalau itu kami jawab bahwa sepanjang menyangkut staf khusus itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem,” kata Hotman.