Kasus Korupsi DJKA Melibatkan Bupati Pati Sudewo Mencuat Lagi, Ada Intervensi Prabowo?

Kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga melibatkan Bupati Pati, Sudewo kembali muncul.
Padahal perkara tersebut sudah vakum selama dua tahun. Namun, kasus ini kembali mencuat seiring dengan meningkatnya tekanan publik terhadap Sudewo akibat kebijakan kontroversial kenaikan PBB-P2 di Pati.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meyakini kembali terbukanya kasus korupsi DJKA tanpa adanya intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau soal dugaan kasus korupsi yang dibuka KPK itu, saya tidak yakin ada intervensi langsung dari Presiden Prabowo," kata Iwan kepada MerahPutih.com, Kamis (14/8).
Diketahui, Presiden Prabowo dan Sudewo berasal dari partai yang sama, yakni Gerindra. Bahkan, Sudewo tercatat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Gerindra.
Iwan menyebut, pemerintah pusat pasti akan terus memonitor kejadian di Pati agar tidak merembet ke kota lain, terutama Jakarta.
"Paling yang dilakukan adalah berupaya melokalisir protes itu cukup hanya di Pati saja. Agar protes dan aksi seperti di Pati ini tidak merembet ke pusat," tuturnya.
Jika aksi protes di Pati sampai ke Jakarta, lanjut Iwan, bakal dimanfaatkan oleh kelompok politik tertentu untuk mendelegitimasi pemerintahan Prabowo.
Sementara itu, KPK membenarkan Bupati Pati, Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang kasus suap dalam kasus korupsi DJKA.
"Benar, SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/8).
KPK menyatakan siap memanggil kembali Sudewo untuk dimintai keterangan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Jika diperlukan, penyidik akan melakukan pemanggilan resmi," tambah Budi.
Dengan kembalinya penyelidikan KPK, publik menantikan proses hukum yang transparan. Jika terbukti bersalah, Sudewo berpotensi menghadapi sanksi pidana sekaligus ancaman pemberhentian sebagai bupati. (Pon)