Kasus Korupsi di BRI, KPK Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar

Kasus Korupsi di BRI, KPK Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama pemilik bilyet deposito senilai Rp 28 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Kasus dugaan korupsi di BRI yang terjadi sejak 2020 hingga 2024, terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dengan nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.

"Sudah (mengantongi nama pemilik bilyet deposit)," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (8/7).

Adapun nilyet deposito miliaran rupiah itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, KPK belum membeberkan nama pemilik simpanan berjangka tersebut. Budi mengatakan kontruksi perkara maupun identitas tersangka akan disampaikan pada saat dilakukan penahanan.

"Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap, dan tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.

Diketahui, lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun dan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 miliar.

Namun, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka. Hal itu lantaran penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan. (Pon)