KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Haji

KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor agensi perjalanan haji yang berlokasi di Jakarta.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, dikutip Sabtu (16/8).

Untuk itu, KPK meminta semua pihak selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Terutama saat penggeledahan," imbuh Jubir KPK itu.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah rumah kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8) kemarin.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” tuturnya semalam

Budi menjelaskan, salah satu BBE yang disita iti adalah handphone. Dikatakannya, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang elektronik yang diperoleh tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti.

"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (*)