Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terseret 2 Kasus Makelar Hukum Baru, Fee Suapnya Rp 11 Miliar

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kembali terjerat dua kasus makelar hukum (markus) baru dengan nilai fee suap mencapai Rp 11 miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7).
Harli menambahkan ada dua tersangka lain atas nama Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II). Menurut dia, ketiga tersangka bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rpv 1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar," tuturnya, dikutip Antara
Usai menjadi tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Untuk tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja. "Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan," tandas Harli. (*)