Rugikan Negara Setengah Triliun, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 7,5 Tahun

Prasetyo Boeditjahjono, korupsi proyek kereta api, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, Rugikan Negara Setengah Triliun, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 7,5 Tahun

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara.Prasetyo divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syofia Marlianti Tambunan, menyimpulkan bahwa Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata hakim Syofia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Merugikan negara setengah triliun

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Syofia, jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 562.518.381.077 atau sekitar lebih dari Rp 500 miliar atau setengah triliun. .

Sementara, jaksa menyimpulkan kerugian yang timbul mencapai Rp 1,1 triliun. Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa menuntut Prasetyo 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Prasetyo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Namun, perbuatan Prasetyo dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Diwajibkan membayar denda

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta.

 "Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Syofia dikutip dari

Karena dinilai terbukti melanggar Pasal 18, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo.

Jumlahnya sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam perkara ini, yakni Rp 2,6 miliar.

Prasetyo harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. "Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar Hakim Syofia.