Masuk Wilayah Terlarang Myanmar dan Didakwa Terorisme, Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara

Selebgram Indonesia, junta militer Myanmar, Kemenlu, KBRI Yangon, Terorisme, terorisme, junta militer myanmar, selebgram indonesia, Masuk Wilayah Terlarang Myanmar dan Didakwa Terorisme, Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara

Selebgram Indonesia berinisial AP resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.

Vonis ini dijatuhkan setelah AP ditangkap otoritas setempat pada 20 Desember 2024 atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh junta militer Myanmar.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, membenarkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum terhadap AP sejak awal penangkapannya.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Menurut Judha, AP dikenai dakwaan berdasarkan tiga peraturan hukum yang berlaku di Myanmar, yakni Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Apa Saja Tindakan Pemerintah Indonesia?

Sejak proses hukum dimulai, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon langsung mengambil langkah-langkah perlindungan hukum bagi AP.

Tindakan ini mencakup pengiriman nota diplomatik, permintaan akses kekonsuleran, serta pendampingan langsung saat proses pemeriksaan.

KBRI juga memastikan bahwa AP mendapatkan pendampingan pengacara yang layak dan menjamin komunikasi rutin dengan keluarganya di Indonesia.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon,” jelas Judha.

Selain upaya litigasi, pemerintah Indonesia juga melakukan pendekatan non-litigasi. Salah satunya adalah fasilitasi pengajuan permohonan pengampunan oleh keluarga AP kepada otoritas Myanmar.

Judha menyatakan bahwa seluruh opsi hukum yang memungkinkan akan ditempuh demi melindungi hak dan keselamatan WNI tersebut.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di media sosial. Sebagai selebgram, AP memiliki pengikut yang besar dan kerap membagikan konten perjalanan ke berbagai negara.

Namun, aktivitas tersebut justru menyeretnya dalam masalah hukum serius di Myanmar, negara yang tengah menghadapi ketegangan internal dan pengawasan ketat terhadap kegiatan warga asing.

Selain itu, tuduhan terkait pertemuan dengan kelompok bersenjata menjadi sorotan karena menyangkut Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar, yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Dituduh Bertemu Kelompok Bersenjata".