Selebgram AP Dibebaskan Junta Militer Myanmar, Hashim Djojohadikusumo Disebut Turut Berperan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mengumumkan keberhasilannya dalam memulangkan Arnold Putra, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh otoritas junta militer Myanmar sejak Desember 2024.
Proses pemulangan ini merupakan hasil diplomasi pertahanan dan kerja sama lintas instansi serta lembaga kemanusiaan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan RI, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi soal penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Menyikapi hal tersebut, Kemhan langsung menempuh jalur diplomasi pertahanan.
“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” ujar Frega di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, Kemhan bekerja sama dengan Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF) dalam mendorong pembebasan Arnold.
"Yang secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air yang disambut pihak Kemlu," ujar dia.
Apa Peran Kemlu dan KBRI Yangon?
Selain Kemhan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga memainkan peran penting dalam proses pemulangan Arnold.
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menjelaskan bahwa Kemlu Myanmar telah memberikan amnesti kepada Arnold pada 16 Juli 2025 melalui nota diplomatik yang disampaikan ke KBRI Yangon.
Setelah itu, Arnold dideportasi keluar dari Myanmar pada 19 Juli 2025 dan transit di Bangkok, Thailand, sebelum melanjutkan penerbangan ke Indonesia. KBRI Yangon turut mendampingi proses kepulangan ini.
Arnold tiba di Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa setibanya di tanah air, Arnold langsung diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian secara terbatas.
“Pemeriksaan dokumen dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan penumpang lainnya,” jelas Galih.
Brigjen TNI Frega Inkiriwang mengingatkan agar seluruh WNI yang berada di luar negeri tetap berhati-hati, terutama saat berada di negara-negara yang tengah mengalami konflik. Ia menekankan pentingnya menaati hukum dan regulasi negara tujuan.
“Kepada Arnold dan seluruh WNI di luar negeri, kami imbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara-negara yang sedang berkonflik,” kata Frega.
Arnold Putra, yang dikenal sebagai selebgram, ditahan oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dari perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dilarang oleh pemerintah Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Penjara Insein, Yangon.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Bebas dari Myanmar, Selebgram AP Diminta Bijak Saat Berada di Negara Lain".