Darurat Militer Dicabut, Junta Larang Partai Aung San Suu Kyi Ikut Pemilu Myanmar

Per hari ini, Junta militer Myanmar telah mencabut status darurat militer yang berlaku di negara asia tenggara itu sejak empat setengah tahun lalu.
Implikasi pencabutan status darurat itu, Junta Militer wajib menfasilitasi penyelenggaran pemilihan umum pertama pascakudeta terhadap pemerintahan sipil di bawah kepemimpinan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari 2021 silam.
“Negara perlu bergerak menuju sistem demokrasi multipartai,” kata juru bicara militer Zaw Min Tun dalam rekaman audio yang dirilis kepada wartawan, dikutip Antara, Kamis (31/7).
Junta militer mengungkapkan pemilu Myanmar rencananya akan diselenggarakan dalam beberapa bulan mendatang, di tengah perang sipil yang masih berlangsung.
Meski demikian, junta militer menegaskan melarang National League for Democracy (NLD) partai Suu Kyi ikut dalam pemilu mendatang. Alasannya, Suu Kyi masih berstatus sebagai tahanan politik hingga saat ini.
Partainya, NLD meraih kemenangan telak dalam pemilu tahun 2020. Partai itu sendiri akhirnya dibubarkan komisi pemilu yang ditunjuk junta pada tahun 2023. (*)