Junta Militer Myanmar Beri Amnesti, WNI Selebgram AP Dideportasi ke Indonesia

amnesti, Junta Militer Myanmar, Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, Amnesti, junta militer myanmar, selebgram AP, deportasi WNI, Junta Militer Myanmar Beri Amnesti, WNI Selebgram AP Dideportasi ke Indonesia

Selebgram Indonesia berinisial AP akhirnya dipulangkan ke Tanah Air usai mendapatkan amnesti dari otoritas Myanmar. Sebelumnya, AP ditahan sejak 20 Desember 2024 oleh Junta Militer Myanmar karena masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan organisasi bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah setempat.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha nugraha, AP dituduh melanggar sejumlah undang-undang di Myanmar, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Akibat tuduhan tersebut, pengadilan di Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada AP.

"Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024," kata Judha, pada 1 Juli 2025.

Apa Saja Langkah yang Ditempuh Pemerintah Indonesia?

amnesti, Junta Militer Myanmar, Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, Amnesti, junta militer myanmar, selebgram AP, deportasi WNI, Junta Militer Myanmar Beri Amnesti, WNI Selebgram AP Dideportasi ke Indonesia

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Sejak penahanan terjadi, KBRI Yangon melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap AP. Pendampingan hukum, akses kekonsuleran, serta komunikasi intensif dengan keluarga AP terus dilakukan.

Nota diplomatik juga diajukan ke otoritas Myanmar untuk meminta keringanan atau pengampunan hukum.

"Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat atau Roy dalam keterangan tertulis pada Minggu, (20/7/2025).

Kapan AP Mendapatkan Amnesti dan Bagaimana Proses Pemulangannya?

Nota diplomatik dari Kemlu Myanmar yang dikirimkan pada 16 Juli 2025 menginformasikan bahwa State Administration Council (SAC) telah memberikan amnesti kepada AP. Proses pemulangan segera dilakukan setelah amnesti itu diberikan.

"Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," jelas Roy.

Dari Bangkok, AP dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan ketat. Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas keputusan memberikan amnesti tersebut.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP, dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini," tutur Roy.

AP sebelumnya menjalani masa tahanan di Insein Prison di Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar. 

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan prioritas utama.

"Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi WNI, termasuk pasca pemulangan ke Tanah Air," pungkas Judha.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".