Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

pemeras mendiang aktor Lee Sun-kyun dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun. Pelaku pemerasan ialah seorang manajer room salon (tempat hiburan dewasa ala Korea yang biasanya berbentuk ruang karaoke privat) yang juga mantan aktris. Ia memeras dan menggasak 300 juta won (sekitar Rp 3,8 miliar). Hukuman penjara yang lebih lama dalam dijatuhkan kepada pelaku dalam sidang banding.
Divisi Banding Pidana ke-3 Pengadilan Distrik Incheon, yang dipimpin hakim Choi Seong-bae, Rabu (16/7), membatalkan putusan awal terhadap manajer room salon berinisial ‘A’ yang berusia sekitar 30 tahun. Hukuman penjara yang semula tiga tahun enam bulan, dinaikkan menjadi lima tahun enam bulan atas dakwaan termasuk pemerasan.
Pengadilan juga merevisi hukuman bagi mantan aktris berinisial ‘B’. Dalam pernyataannya, pengadilan menyebut bahwa awalnya pelaku gagal memeras uang dari korban, tapi kemudian turut terlibat dalam kejahatan tersebut. Tindakan mereka menimbulkan ketakutan pada seorang figur publik ternama dan secara langsung berkontribusi terhadap situasi yang menyebabkan kematian tragis sang aktor.
Tak hanya pelaku A, komplotannya, pelaku B, juga dijatuhi hukuman yang diperberat. Ia semula dihukum empat tahun dua bulan ditingkatkan menjadi enam tahun enam bulan penjara.
Pada September 2023, A menghubungi Sun-kyun dan mengatakan ponselnya diretas dan ia sedang diperas. “Aku butuh uang agar semuanya tetap diam,” katanya kepada mendiang Sun-kyun. Ia kemudian mendapat 300 juta won dari sang aktor.
Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap peretas yang dimaksud sebenarnya ialah B, mantan tetangga sekaligus kenalan A. Ia mengetahui soal penggunaan narkoba oleh A serta hubungannya dengan Sun-kyun. Dengan menggunakan kartu SIM ilegal, B berpura-pura menjadi peretas dan mengancam A.
Ketika B gagal mendapatkan bagian dari uang hasil pemerasan, ia langsung menghubungi Sun-kyun pada Oktober 2022 dan menuntut 100 juta won (sekitar Rp 1,3 miliar). Ia memeras 50 juta won (sekitar Rp 652 juta) dari sang aktor.
A, yang sebelumnya dibebaskan dengan jaminan, langsung ditahan kembali setelah putusan pengadilan banding dijatuhkan.
“Terdakwa menyalahgunakan kepercayaan korban untuk meminta uang dalam jumlah besar dan menimbulkan rasa takut yang mendalam. Ia tidak bisa menyangkal perannya dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian sang aktor. Keluarga korban masih menderita luka emosional yang sangat besar,” kata pihak pengadilan dalam pernyataan mereka.
Lee Sun-kyun terlibat dalam investigasi penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023. Pihak komunitas hukum Korea Selatan mengklaim Sun-kyun mengonsumsi mariyuana dan obat-obatan terlarang lainnya.
Pada November 2023, Sun-kyun menjalani tes untuk kasus ini. Beberapa pekan setelahnya, pihak forensik nasional atau NFS menyatakan hasil tes rambut Sun-kyun negatif narkoba. Namun, polisi masih terus melanjutkan penyelidikan terhadapnya.
Di tengah pemberitaan media dan sorotan publik yang intens, Sun-kyun ditemukan meninggal dunia di dalam mobil pada 27 Desember 2023.(dwi)