Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, JPU mebeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan keadaan meringankan Tom tidak pernah dihukum.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut. (Pon)