Momen Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Momen Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.Atas perbuatannya, jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (MP/Didik Setiawan).