Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara, Transfer Rp 8 Miliar Hasil Korupsi ke Istri, Bilangnya "Rezeki"

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025).
Rp 8 Miliar Ditransfer ke Istri, Disebut “Rezeki”
Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa dari total uang hasil pemerasan, Rp 8 miliar ditransfer ke rekening istri Azam, Tiara Andini.
Ketika ditanya soal asal usul dana tersebut, Azam menyebutnya sebagai “rezeki”.
“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar hakim Sunoto dalam sidang.
Majelis menilai, pernyataan tersebut adalah upaya menyembunyikan asal uang hasil kejahatan, bahkan dari anggota keluarga terdekat.
Hal ini dinilai memperkuat kesadaran bersalah dari terdakwa.
Uang Korupsi Dibagikan ke Sejumlah Pejabat Kejari Jakbar
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan juga sempat dibagikan ke sejumlah kolega Azam di lingkungan Kejari Jakbar, antara lain:
- Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro
- Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting
- Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto
- Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum, Dody Gazali
- Rp 200 juta ke Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto
- Rp 150 juta kepada staf Kejari Jakbar lainnya
Namun, Hendri Antoro membantah menerima uang tersebut.
“Enggak benar itu,” ucapnya kepada wartawan seusai sidang.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Kejati DKI Jakarta, yang hanya meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Azam.
Hakim menyatakan, Azam tidak menyesali perbuatannya dan justru bersikap serakah.
Ia bahkan menyimpan sebagian uang di deposito dan menggunakannya untuk umrah serta menyumbang ke pesantren, sebagai bagian dari pencucian uang.
Dua Pengacara Korban Ikut Terjerat
Tak hanya jaksa Azam, dua pengacara korban investasi Fahrenheit juga divonis bersalah karena memberikan suap kepada Azam demi mempercepat pengembalian barang bukti uang para korban.
Oktavianus Setiawan
- Mewakili 761 korban dari Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)
- Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Mengakui membentuk paguyuban korban fiktif bernama “kelompok Bali” atas arahan Azam
Bonifasius Gunung
- Mewakili 68 korban dengan total kerugian Rp 39,3 miliar
- Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan
Hakim: Jaksa Azam Merusak Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum
Dalam catatan hakim, posisi Azam sebagai aparat penegak hukum memperberat putusan karena dinilai merusak kepercayaan publik.
Tindakan memeras korban investasi bodong, lalu menyamarkan hasil kejahatan dengan dalih ibadah dan sumbangan, dinilai sebagai penyelewengan berat terhadap integritas jaksa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Pengacara Korban Investasi yang Suap Jaksa Azam Dihukum 4,5 Tahun Penjara", dan "Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara".