KPK Belum Putuskan Banding Atas Putusan Bebas Hasto Dalam Perintangan Penyidikan

KPK Belum Putuskan Banding Atas Putusan Bebas Hasto Dalam Perintangan Penyidikan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) akan memutuskan langkah untuk banding atau tidak atas vonis bebas perkara dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya kita tunggu sampai besok (1/8) karena batas waktunya kan sampai besok terakhir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).

Setyo mengatakan bahwa keputusan banding atau tidaknya lembaga antirasuah itu untuk vonis tersebut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (1/8).

“Besok pasti ada keputusan dan akan di-update (diberi tahu, red.) paling tidak oleh Budi, Jubir KPK. Nanti silakan ditanyakan,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membahas keputusan sementara untuk banding atau tidak di tingkat direktorat dan kedeputian.

Setelah itu, kata dia, keputusan sementara akan dilaporkan atau diajukan ke pimpinan KPK untuk dikaji.

“Nah sampai dengan hari ini kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat, sampai dengan besok,” ujarnya.