Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Mahrus Ali menilai tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. ? Hal itu disampaikan Mahrus dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. ? Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus yang satu di antaranya kasus Frederich Yunadi. "Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 menyebut Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," ucap Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6). ? Mahrus menjelaskan, dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur perintangan di tingkat penyidikan. Dengan begitu, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. "Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sedangkan perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht itu tidak make sense," jelas Mahrus ? Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim. ? Diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupi. ? "Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," ujarnya.
Selain itu, Mahrus juga menyebut dalam UU tersebut telah dijabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Dengan begitu, tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. "Kemudian di dalam undang-undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," ungkapnya.
"Mencegah perbuatannya di penyelidikan, kenapa? Untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu," sambung Mahrus.
Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap pro justitia, saat aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya peristiwa pidana.
"Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro justitia, alat bukti belum ada di situ," kata Mahrus.(Pon)