Pengunjung Sidang Vonis Hasto Dibatasi 70 Orang, Termasuk 40 dari Media

Pengunjung Sidang Vonis Hasto Dibatasi 70 Orang, Termasuk 40 dari Media

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatasi pengunjung sidang pembacaan vonis terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hanya 70 orang.

"30 orang dari masyarakat dan 40 orang dari perwakilan wartawan tulis dan foto," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Andi Saputra, saat dikonfirmasi media, Jumat (25/7).

Lobi PN Jakpus juga dibatasi bagi pengunjung sesuai kapasitas. Bagi massa pendukung yang pro ataupun kontra dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya depan gedung PN untuk menyampaikan aspirasinya dengan penjagaan dari aparat kepolisian.

"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu dengan adanya penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area gedung PN Jakpus," imbuh Jubir PN Jakpus itu, dikutip Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Juli 2025 lalu.

Petinggi PDIP itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Adapun sidang vonis Hasto rencananya akan dimulai pukul 13.30 WIB dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto berserta para anggota majelis hakim secara bergantian hari ini. (*)