Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7) hari ini.
Sidang akan berlangsung di ruang Muhamad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah shalat Jumat, atau pukul 13.30 WIB.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat.
Persidangan nantinya bisa disaksikan secara live di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama dua anggota majelis, yaitu Sigit Herman Binaji, dan Sunoto.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)