Hasto Kristiyanto Melanjutkan Pendidikan Hukum Usai Dijatuhi Hukuman Penjara

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, mengungkapkan bahwa ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikan hukum strata satu (S1) setelah merasa terpinggirkan oleh kekuasaan.
Hasto bertekad untuk berprofesi sebagai pengacara guna membantu masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan.
"Saya ingin menjadi lawyer yang membela mereka yang mengalami ketidakadilan, khususnya bagi wong cilik," ucap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat (25/7/2025).
Pernyataan ini muncul setelah ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku.
Hasto menjelaskan bahwa, mirip dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, ia juga mengalami intervensi dari kekuasaan yang memanfaatkan hukum untuk menekan pihak-pihak yang bersikap kritis.
"Putusan ini merupakan manifestasi dari kekuasaan yang tidak bisa saya hindari, sama halnya dengan yang dialami Tom Lembong," kata Hasto.
Ia menambahkan bahwa mereka yang mencari keadilan juga tidak dapat menghindari kenyataan ini, sehingga ia sudah bersiap-siap dengan mendaftar sebagai mahasiswa hukum pada bulan Juni yang lalu.
Hasto mengakui bahwa ia sudah mendengar desas-desus tentang kemungkinan hukuman 3,5 tahun penjara sejak bulan April, dan hal ini mendorongnya untuk mengambil langkah belajar hukum.
"Karena ini berkaitan dengan kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," jelas Hasto.
Vonis 3,5 tahun untuk Hasto
Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap dan penghalangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022.
"Kami menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan bahwa tindakan Hasto memenuhi unsur-unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa KPK.
Selain pidana penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250.000.000, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Dalam beberapa bulan terakhir, jaksa KPK dan tim pembela Hasto terlibat dalam persidangan yang sengit, mencakup tahap pembuktian, penuntutan, dan pleidoi.
Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto berusaha menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020, yang mengakibatkan Harun Masiku melarikan diri.
Hasto dituduh telah memerintahkan Harun untuk menyembunyikan handphone, serta menginstruksikan stafnya untuk melakukan hal yang sama menjelang pemeriksaan di KPK.
Jaksa KPK juga berargumen bahwa Hasto berperan dalam menalangi dana suap untuk Harun Masiku.
Dari total Rp 1,5 miliar yang dirundingkan, hanya Rp 400 juta yang berhasil dicairkan.
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, pihak Hasto membantah semua tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku, dan menganggap jaksa KPK telah menyajikan fakta yang tidak akurat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ",