Mengapa Hasto Kristiyanto Tak Lagi Menjabat Sekjen PDI-P? Ini Penjelasannya

Hasto Kristiyanto tidak masuk dalam jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030.
Dalam struktur baru yang diumumkan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kongres VI PDI-P di Bali, Sabtu (2/8/2025), posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dirangkap oleh Megawati.
“Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” kata Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center.
Belum Ada Kepastian Soal Masa Jabatan Ganda
Komarudin belum bisa memastikan apakah Megawati akan merangkap jabatan Sekjen selama lima tahun ke depan atau hanya sementara.
“Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Hasto kembali ke struktur partai setelah mendapat amnesti dan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berspekulasi.
“Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya. Kita lihat saja ke depan seperti apa, karena hanya Ibu yang tahu,” katanya.
Hasto Baru Hadir Setelah Pelantikan
Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto belum tiba saat pelantikan pengurus dilakukan.
"Itu juga kan, kan baru datang. Pas kita sudah dilantik, baru datang. Mungkin kalau sebelum dilantik ya itu lain lagi persoalannya. Karena kita sudah dilantik, Hasto baru datang, ya nanti mungkin ada pelantikan di DPP, entah apa kan," ujar Ribka.
Menurut Ribka, masih ada sejumlah kader lain yang belum hadir dalam pelantikan, sehingga kemungkinan pelantikan tambahan bisa dilakukan di kantor DPP partai.
"Kan banyak yang masih belum datang, Andreas, dua Andreas, Charles, Dolfie, kalau enggak salah 5–6 orang lah," tambah dia.
Struktur DPP Akan Dilengkapi Sebelum Diserahkan ke Kumham
Ribka meyakini bahwa struktur kepengurusan, termasuk posisi Sekjen, akan dilengkapi sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
"Enggak, bisanya sudah dilengkapi ya. Kan nggak mungkin kasih ke Kumham belum ada Sekjen. Enggak adalah (Ibu rangkap jabatan sampai 5 tahun), mungkin juga kan ada aturan di Kumham, kan mesti harus strukturnya harus," katanya.
Hasto Dapat Amnesti Usai Divonis Kasus Suap
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden... termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).
Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta dan dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, ia tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Ribka Tjiptaning soal Hasto Tak Masuk Pengurus DPP: Kan Baru Datang.